Minggu, 22 Januari 2012

Salat Tarowih


Hadis
1.Diriwayatkan dari Abu Huroiroh R.A. dari Rosulallah SAW beliau bersabda: "Barang siapa yang beribadah pada waktu bulan Romadlan karena iman dan mengharap ridlo Allah maka akan diampuni baginya dosa yang telah lalu". Hadis riwayat syaikhoni, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Malik

2.Juga Hadis diriwayatkan oleh Siti Aisyah R.A.:"Bahwasanya Rosulallah SAW pada suatu malam shalat dimasjid lalu shalat dibelakang beliau manusia, kemudian besok malam beliau shalat lalu banyak manusia (mengikuti), kemudian pada malam ke tiga atau ke empat mereka berkumpul, Rasulallah tidak keluar pada mereka, lalu pada waktu masuk pagi beliau bersabda: Aku mengetahui apa yang kamu semua perbuat dan tidak ada yang mencegahku untuk keluar kecuali sesungguhnya aku takut untuk diwajibkan atas kamu semua perkara itu dibulan Ramadlan". Hadis riwayat Bukhori, Muslim dan Abu Dawud.

3.Diriwayatkan dari Siti Aisyah RA: Bahwasanya Rosulallah SAW keluar di tengah malam lalu shalat dimasjid dan para sahabat shalat mengikutinya, kemudian memasuki waktu pagi mereka bercakap-cakap, kemudian kumpul banyak diantara mereka mengerjakan shalat bersama beliau, lalu memasuki waktu pagi mereka bercakap-cakap, sehingga pada malam ketiga banyak penduduk masjid maka Rosulallah keluar untuk shalat maka mereka shalat beserta beliau, maka ketika malam yang keempat masjid penuh dengan penduduk hingga keluar untuk shalat subuh, maka ketika fajar telah berlalu beliau menghadap manusia dan membaca syahadat lalu berkata "Amma ba'du" sesungguhnya kedudukanmu semua tidak menghawatirkan aku, hanya saja aku takut diwajibkan atas kamu semua lalu kamu lemah (tidak mampu) darinya (mengerjakan shalat).

4.Imam Bukhori meriwayatkan dalam kitab sokhehnya, dari Abu Huroiroh RA. Berkata: "Barang siapa yang beribadah pada waktu bulan Romadlan karena iman dan mengharap ridlo Allah maka akan diampuni baginya dosa yang telah lalu". Berkata Ibnu Shihab:"Rosulallah SAW meniggal dan perkara masih seperti itu (shalat terawih tanpa berjama'ah) hingga pada masa khilafah Abu Bakar dan pertengahan khilafah Umar Rodiyallahu 'anhuma".

5.Imam Bukhori meriwayatkan dalam kitab sokheh dan Imam Malik dalam Muwatto' dari Abdur Rohman bin Abdul Qori bahwasanya ia berkata "Suatu malam di bulan Romadlon saya keluar bersama Umar bin Khottob RA menuju masjid, tiba-tiba terdiri dari kelompok terpisah-pisah, seseorang shalat sendiri dan sekelompok lain shalat berjama'ah. Lalu Umar berkata: Saya berpendapat kalau mereka aku kumpulkan atas imam satu maka itu akan lebih baik. Kemudian ia bermaksud mengumpulkan mereka atas imam Ubai bin Ka'ab. Kemudian di malam yang lain aku keluar bersama Umar, sedangkan para manusia shalat berjama'ah beserta imam. Lalu Umar berkata "alangkah nikmatnya bid'ah ini, sedangkan orang yang tidur karena bermaksud melaksanakannya di akhir malam maka itu lebih utama dari pada  shalat dulu, sedangkan manusia (banyak) melaksanakan di awal malam".

Pendapat
Apabila kamu meneliti tentang kedua hadis (yang akhir), maka kamu akan mengetahui bahwa dhohir hadis tersebut menunjukkan, kalau shalat tarawih setelah malam yang ke empat di zaman Rosulallah SAW tidak dilaksanakan dengan cara berjama'ah, hingga ada inisiatif Umar RA untuk mengumpulkan mereka (dalam shalat tarawih) atas satu imam yakni berma'ah.

  1. Atas dasar ini sebagian ulama' terdahulu (mutkoddimin) berpendapat bahwa shalat tarowih dilaksanakan dengan sendirian di dalam rumah itu lebih baik dan utama, karena itu sudah menjadi rutinitas Rosulallah SAW. Hingga beliau wafat yang perkara itu masih tetap dilaksanakan, hinga sampai di pertengahan khilafah Umar RA.

  1. Sedangkan Kholifah Umar RA. Memberitahukan bahwa mengerjakan shalat tarowih dengan berjama'ah adalah lebih utama, sebagaimana keterangan diatas. Dan pendapat ini diperkuat oleh Imam Malik, Abu Yusuf dan sebagian Ulama' Syafi'iyah.

  1. Menurut ulama' yang lain (Akhorun) berargumen bahwa yang paling utama yaitu mengerjakan shalat taroweh dengan berjama'ah di masjid, karena Rosulallah SAW. Shalat berjama'ah beserta yang lain di malam itu dan menetapkannya, hanya saja beliau meninggalkannya karena ada artiyan takut menjadi ibadah fardu. Dan ini aman sampai wafatnya beliau. Ini termasuk juga pendapatnya Imam Syafi'i, Para Pembesar Muridnya, Abu Hanifah, Ahmad, dan sebagian Ulama' Malikiyah.
Dan juga telah diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari Ali dan Ibnu Mas'ud, Ubay bin Ka'ab, Syuwaid bin Ghofalah, Zadan, Abi Bakhtari.

Perbuatan ini (yaitu shalat tarowih berjama'ah) tetap dilaksanakan oleh para sahabat dan orang islam lainnya. Dan termasuk menjadi salah satu syiar islam sebagaimana Shalat Hari Raya.


Terjemahan dari Kitab Kasyfut Tabaarih Fi Bayani Shalatit Tarowih
Karya Abul Fadli bin Abdus Syakur Assanuri Read More...